Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shohihnya
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ عَنْ زَكَرِيَّاءَ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Abu ‘Ashim ad-Dhahhak bin Mukhallad menuturkan kepada kami dari Zakariya bin Ishaq dari yahya bin Abdullah bin Shaifi dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat mengutus Mu’adz radhiyallahu’anhu menuju Yaman, maka beliau berpesan, “Ajaklah mereka kepada syahadat laa ilaaha illallaah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah. Kemudian apabila mereka telah menaatinya maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka mengerjakan shalat lima waktu pada setiap sehari semalam. Kemudian apabila mereka telah menaatinya maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah juga mewajibkan kepada mereka sedekah/zakat dalam harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (HR. Bukhari dalam Kitab az-Zakah bab wujub zakah)
Hadits yang agung ini mengandung banyak pelajaran, di antaranya adalah :
- Disyari’atkannya mengutus para da’i ke berbagai daerah
- Seorang da’i tersebut haruslah memiliki bekal ilmu yang akan didakwahkan dan mengetahui bagaimana kondisi orang-orang yang akan didakwahi
- Dakwah dilakukan secara bertahap dimulai dari yang terpenting kemudian disusul perkara yang penting lain berikutnya
- Diterimanya hadits ahad dalam masalah aqidah maupun hukum
- Hadits ahad yang sahih memberikan faidah ilmu
- Tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah
- Tauhid adalah pondasi ajaran Islam
- Mendahulukan aqidah sebelum tathbiq syari’ah yang lainnya
- Shalat, zakat dan lain sebagainya tidak diterima jika tidak dilandasi aqidah yang benar
- Orang sudah dihukumi masuk Islam apabila sudah mengucapkan dua kalimat syahadat
- Shalat adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat
- Shalat wajib sehari semalam hanya lima, dan shalat witir tidak wajib
- Kebutuhan manusia terhadap ibadah kepada Allah jauh lebih besar daripada kebutuhannya kepada makan dan minum
- Zakat harta diambil dari orang yang kaya di antara kaum muslimin dan dibagikan kepada orang miskin kaum muslimin pula
- Syarat penerima zakat adalah harus muslim
- Bolehnya membagikan zakat kepada satu kelompok saja dan tidak harus membagi rata kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat
- Pemerintah Islam atau petugas yang ditunjuk oleh penguasa muslim berhak mengambil harta zakat secara paksa dari pemiliknya jika dia tidak mau memberikannya
- Dalam pembagian zakat hendaknya diutamakan saudara muslim yang sedaerah
- Islam memperhatikan kesejahteraan sosial umatnya
- Perintah Nabi kepada Mu’adz ini juga berlaku umum bagi seluruh da’i
- Hendaknya tidak tergesa-gesa dalam berdakwah
- Dan faidah lainnya yang belum saya ketahui, wallahu a’lam.